MAKALAH MANAJEMEN RESIKO DALAM PENYELENGGARAAN MAKANAN MINUMAN HAJI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Berdasarkan definisi WHO, makanan adalah semua subtansi yang dibutuh kan oleh tubuh tidak termasuk air,
obat-obatan dan subtansi – subtansi
lain yang digunakan untuk pengobatan. Air tidak termasuk dalam makanan karena merupakan elemen yang vital bagi kehidupan manusia. Terdapat tiga fungsi makanan :
1. Makanan merupakan sebagai sumber energi, karena panas dapat dihasilkan dari makanan seperti juga energi.
2. Makanan sebagai zat pembangun jaringan tubuh yang baru,
memelihara dan memperbaiki jaringan tubuh yang tua.
3. Makanan sebagai zat pengatur, karena makanan turut serta mengatur proses alami, kimia, dan proses dalam tubuh.
Makanan merupakan bagian yang penting untuk kesehatan manusia mengingat setiap saat dapat saja terjadi penyakit –penyakit yang
diakibatkan oleh makanan. Khasus penyakit bawaan makanan (foodborne
disease) dapat dipengaruhi oleh beberapa factor.
Fakto-faktor antara
lain kebiasaan mengolah makanan secara tradisional,
penyimpanan dan penyajian yang tidak bersih, dan tidak memenuhi persyaratan sanitasi.
Apabila kita mengolah makanan untuk orang banyak dan dalam keadaan darurat, biasanya terjadi kesalahan – kesalahan cara mengolah dan penyajian makanan tersebut. Misalnya kita mengolah makanan untuk jamaah haji,
akan fatal akibatnya apabila terjadi kesalahan dalam pengolahan dan penyajiannya.
1.2 Tujuan
Untuk mengetahui bagaimana manajemen dalam penyelenggaraan makanan dan minuman jamaah haji.
1.3 Manfaat
Dari
gagasan di atas dapat mengetahui potensi dari limbah dengan baik tidak hanya
membuang dengan begitu saja. Masyarakat juga mengharapkan kepada pemerintah
agar menangani limbah dengan baik.Pada saat ini masih banyak janjangn kosong
yang belum dimanfaatkan sebagai mana mestinya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Resiko
penyelenggaraan
makanan
minuman
untukj
amaah
haji
Kementerian
Kesehatan Republik Indonesia merupakan salah satu kementerian yang bertanggung
jawab dalam pembinaan dan pelayanan kesehatan jamaah haji Indonesia. Tanggung
jawab pelayanan kesehatan jamaah haji Indonesia dilakukan sejak sebelum
keberangkatan ke Arab Saudi, dalam perjalanan pulang/pergi, selama di Arab
Saudi dan setelah kembali ke tanah air.
Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 442/MENKES/SK/VI/2009, tentang Pedoman Penyelenggaraan
Kesehatan Haji Indonesia menyebutkan pemeriksaan dan penilaian pendahuluan
untuk mengindentifikasi masalah kesehatan lingkungan, jasaboga (asrama dan
pesawat) dan membuat rekomendasi kepada pengambil keputusan tentang perbaikan
asrama haji, sarana sanitasi yang aman dan nyaman. Kemudian dilanjutkan
pemeriksaan kedua untuk memantau perbaikan kesehatan lingkungan dan kesiapan
asrama serta pemeriksaan penjamah makanan dilakukan satu minggu sebelum
keberangkatan.
DOWNLOAD SELENGKAPNYA
0 komentar:
Post a Comment
BERKOMENTAR SESUAI PERLUNYA. MEMPUNYAI PERTANYAAN ATAU PERMINTAAN, SILAHKAN KOMENTAR