Thursday, 19 March 2015

Kategori: , ,

UUD dan Kebijakan-kebijakan tentang pengolahan sumber daya air

UUD dan KEBIJAKAN tentang SUMBER DAYA AIR



1.      UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG SUMBER DAYA AIR

Sumber daya air adalah sumber daya berupa air yang berguna atau potensial bagi manusia. Kegunaan air meliputi penggunaan di bidang pertanianindustrirumah tangga,rekreasi, dan aktivitas lingkungan. Sangat jelas terlihat bahwa seluruh manusia membutuhkan air tawar.
MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG SUMBER DAYA AIR.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.      Sumber daya air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
2.      Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
3.      Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
4.      Daya air adalah potensi yang terkandung dalam air dan/atau pada sumber air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.
5.      Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.

BAB II
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB

1.      membentuk Dewan Sumber Daya Air Nasional, dewan sumber daya air wilayah sungai lintas provinsi, dan dewan sumber daya air wilayah sungai strategis nasional;
2.      mengelola sumber daya air di wilayah desa yang belum dilaksanakan oleh masyarakat dan/atau pemerintahan di atasnya dengan mempertimbangkan asas kemanfaatan umum;
3.      menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas, dan ketertiban pelaksanaan pengelolaan sumber daya air yang menjadi kewenangannya;



BAB III
KONSERVASI SUMBER DAYA AIR

1.      Konservasi sumber daya air ditujukan untuk menjaga kelangsungan keberadaan daya dukung, daya tampung, dan fungsi sumber daya air.
2.      Perlindungan dan pelestarian sumber air ditujukan untuk melindungi dan melestarikan sumber air beserta lingkungan keberadaannya terhadap kerusakan atau gangguan yang disebabkan oleh daya alam, termasuk kekeringan dan yang disebabkan oleh tindakan manusia.
3.      Konservasi sumber daya air dilaksanakan pada sungai, danau, waduk, rawa, cekungan air tanah, sistem irigasi, daerah tangkapan air, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, kawasan hutan, dan kawasan pantai.
4.      Pengaturan konservasi sumber daya air yang berada di dalam kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, kawasan hutan, dan kawasan pantai diatur berdasarkan peraturan perundangundangan.


BAB IV
PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR

1.      Pendayagunaan sumber daya air dilakukan melalui kegiatan penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan sumber daya air dengan mengacu pada pola pengelolaan sumber daya air yang ditetapkan pada setiap wilayah sungai.
2.      Pendayagunaan sumber daya air ditujukan untuk memanfaatkan sumber daya air secara berkelanjutan dengan mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok kehidupan masyarakat secara adil.
3.      Pendayagunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat
4.      dikecualikan pada kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.
5.      Pendayagunaan sumber daya air diselenggarakan secara terpadu dan adil, baik antarsektor, antarwilayah maupun antarkelompok masyarakat dengan mendorong pola kerja sama.
6.      Pendayagunaan sumber daya air didasarkan pada keterkaitan antara air hujan, air permukaan, dan air tanah dengan mengutamakan pendayagunaan air permukaan.

BAB V
PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR

Pasal 51
1.      Pengendalian daya rusak air dilakukan secara menyeluruh yang mencakup upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan.
2.      Pengendalian daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan pada upaya pencegahan melalui perencanaan pengendalian daya rusak air yang disusun secara terpadu dan menyeluruh dalam pola pengelolaan sumber daya air.
3.      Pengendalian daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan melibatkan masyarakat.
4.      Pengendalian daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah, serta pengelola sumber daya air wilayah sungai dan masyarakat.

BAB VI
PERENCANAAN

Pasal 59
1.      Perencanaan pengelolaan sumber daya air disusun untuk menghasilkan rencana yang berfungsi sebagai pedoman dan arahan dalam pelaksanaan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
2.      Perencanaan pengelolaan sumber daya air dilaksanakan berdasarkan asas pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
3.      Perencanaan pengelolaan sumber daya air disusun sesuai dengan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam.


2.      PERATURAN PEMERINTAH NO. 20 TAHUN 1990 TENTANG PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR


Pengendalian pencemaran air adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
1.      Air adalah semua air yang terdapat didalam dan atau berasal dari sumber air, dan terdapat di atas permukaan tanah, tidak termasuk dalam pengertian ini adalah air yang terdapat di bawah permukaan tanah dan air laut;
2.      Pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan air tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya.
3.      Pengendalian adalah upaya pencegahan dan atau penanggulangan dan atau pemulihan.





BAB II
INVENTARISASI KUALITAS
DAN KUANTITAS AIR

1.      Gubernur Kepala daerah Tingkat I, menetapkan prioritas pelaksanaan inventarisasi kualitas dan kuantitas air.
2.      Data kualitas dan kuantitas air disusun dan didokumentasikan pada instansi teknis yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup di daerah.
3.      Data kualitas dan kuantitas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diolah oleh instansi yang bersangkutan dan laporannya disampaikan kepada Menteri dan Gubernur Kepala daerah Tingkat I yang bersangkutan, sekurang kurangnya sekali dalam setahun.


BAB III
PENGGOLONGAN AIR

1)      Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan perluasan pemanfaatan air di luar penggolongan air sebagaimana yang telah ditetapkan dalam ayat(1).
2)      Ketetapan tentang baku mutu air untuk golongan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.
3)      Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan penambahan parameter dan baku mutu untuk parameter tersebut dalam baku mutu air sebagaimana dalam ayat (1).









3.PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2001 TENTANG PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR


Pengelolaan kualitas air adalah upaya pemeliharaan air sehingga tercapai kualitas air yang diinginkan sesuai peruntukannya untuk menjamin agar kualitas air tetap dalam kondisi alamiahnya.

Pengendalian pencemaran air adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN
PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
1.      Pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya;
2.      Beban pencemaran adalah jumlah suatu unsur pencemar yang terkandung dalam air atau air limbah.


BAB II
PENGELOLAAN KUALITAS AIR
1.      Penetapan kelas air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 pada:
sumber air yang berada dalam dua atau lebih wilayah Propinsi dan atau merupakan lintas batas wilayah negara ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
a.       sumber air yang berada dalam dua atau lebih wilayah Kabupaten/Kota dapat diatur dengan Peraturan Daerah Propinsi.
b.      sumber air yang berada dalam wilayah Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

BAB III
PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR

Pasal 18
1.      Pemerintah melakukan pengendalian pencemaran air pada sumber air yang lintas propinsi dan atau lintas batas negara.
2.      Pemerintah Propinsi melakukan pengendalian pencemaran air pada sumber air yang lintas Kabupaten/Kota.
3.      Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pengendalian pencemaran air pada sumber air yang berada pada Kabupaten/Kota.










4..PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR


Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi penyelengaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
                

MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan pemerintah ini yang di maksud dengan :
1.      Sumber daya air adalah, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
2.      Kebijakan sumber daya air adalah arahan strategis dalam pengelolaan sumber daya air
3.      Pengunaan sumber daya air adalah pemangfaatan sumber daya air dan prasarananya sebagai media dan/atau materi.
4.      Pengusahaan sumber daya air adalah upaya pemangfaatan sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan usaha.

BAB II
LANDASAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 4
1.      Pengelolaan sumber daya air diselengarakan dengan berlandaskan pada:
a.       Kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota
b.      Wilayah sungai dan cekungan air tanah yang di tetapkan:dan,
c.       Pola pengelolaan sumber daya air yang berbasis wilayah sungai.

Pasal 5
Kebijakan pengelolaan sumber daya air mencakup aspek konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, pengendalian daya rusak air, dan system informasi sumber daya air yang disusun dengan memperhatikan kondisi wilayah masing-masing.

Pasal 7
1.      Kebijakan nasional sumber daya air sebagai mana di maksud dalam pasal 6 ayat (1) menjadi acuan bagi :
a.       Menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen dalam menetapkan kebijakan sektoral yang terkait dengan bidang sumber daya air, dan
b.      Penyusunan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi
2.      Kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi sebagaimana dimaksud paday ayat (1) huruf b menjadi acuan penyusunan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat kabupaten atau kota.

Pasal 14
1.      Pola pengeolaan sumber daya air disusun dan ditetapkan berdasarkan rancangan pola pengelolaan sumber daya air
2.      Pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan kerangka dasar dalam pengelolaan sumber daya air diwilayah sungai dengan prinsip keterpaduan antara air permukaan dan air tanah serta keseimbangan antara upaya konservasi sumber daya air dan pendayagunaan sumber daya air.






BAB III
PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 24
1.      Perencanaan pengelolaan sumber daya air disusun sesuai dengan prosedur dan persyaratan melalui tahapan yang di tetapkan dalam standar perencanaan yang berlaku secara nasional yang mencakup inventarasi sumber daya air, penyusunan, dan penetapan rencana pengelolaan sumber daya air.

Pasal 25
1.      Inventarisasi sumber daya air sebagaimana di maksud dalam pasal 24 di tunjukan untuk mengumpulan data dan informasi sumber daya air sebagai dasar penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air.

Pasal 26
1.      Rancangan  rencana pengelolaan sumber daya air disusun secara terpadu pada setiap wilayah sungai berdasarkan strategi pengelolaan sumber daya air yang dipilih dari artenatif strategi yang terdapat dalam pola pengelolaan sumber daya air
2.      Strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan strategi yang dipilih oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.
3.      Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana di maksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan pengunaan dan ketersedian air tanahdalam cakungan air tanah pada wilayah sungai dengan tatap mengutamakan pengunaan air permukaan.

Pasal 43
1.      Pelaksanaan operasi dan pemiliharaan sumber daya air terdiri atas :
a.       Pemiliharaan sumbe rdaya air
b.      Operasi dan pemiliharaan prasarana sumber daya air

BAB V
KONSERVASI
Pasal 49
1.      Konservasi sumber daya air ditunjukan untuk menjaga kelangsungan keberadaan, daya dukung, daya tampung, dan fungsi sumber daya air
2.      Untuk mencapai tujuan konservasi sumber daya air sebagaimana di maksud pada ayat (1) dilakukan kegiatan:
a.       Perlingdungan dan pelestarian sumber air
b.      Pengawetan air
c.       Pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air

Pasal 52
1.      Pengendaliam pemanfaatan sumber daya air dilakukan sesuai dengan ketentuan pemanfaatan zona pada sumber air yang bersangkutan.
2.      Pengendalian pemanfaatan sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemantauan dan pengawasan bersasarkan ketentuan pemanfaatan zona pada sumber air yg bersangkutan.

BAB VI
PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 65
Pendayagunaa sumber daya air mencakup kegiatan :
a.       Penatagunaan sumber daya air yg di tujukan untuk menetapkan  zona pemanfaatan sumber air dan peruntukan air pada sumber air;
b.      Penyediaan sumber daya air;
c.       Penggunaan sumber daya air;
d.      Pengembangan sumber daya air; dan
e.       Pengusahaan sumber daya air.






5.PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2008  TENTANG DEWAN SUMBER DAYA AIR.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.      Dewan sumber daya air adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air yang meliputi Dewan Sumber Daya Air Nasional, dewan sumber daya air provinsi atau dengan nama lain, dan dewan sumber daya air kabupaten/kota atau dengan nama lain.
2.      Dewan Sumber Daya Air Nasional yang selanjutnya disebut Dewan SDA Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air tingkat nasional.
3.      Dewan sumber daya air provinsi atau dengan nama lain yang selanjutnya disebut dewan sumber daya air provinsi adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air tingkat provinsi.
4.      Dewan sumber daya air kabupaten/kota atau dengan nama lain yang selanjutnya disebut dewan sumber daya air kabupaten/kota adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air tingkat kabupaten/kota.
5.      Menteri adalah menteri yang membidangi sumber daya air.
6.      Kebijakan Nasional Sumber Daya Air adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah untuk mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air.
7.      Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
8.      Unsur-unsur pemerintah adalah wakil-wakil instansi Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
9.      Unsurunsur non pemerintah adalah wakil-wakil yang berasal dari kelompok pengguna dan pengusaha sumber daya air serta lembaga masyarakat adat dan lembaga masyarakat pelestari lingkungan sumber daya air.


BAB II
PEMBENTUKAN

Pasal 2
1.      Untuk melaksanakan koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional, dibentuk Dewan SDA Nasional.
2.      Pembentukan Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 3
1.      Untuk melaksanakan koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi, dibentuk dewan sumber daya air provinsi.
2.      Pembentukan dewan sumber daya air provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan gubernur.

Pasal 4
1.      Untuk melaksanakan koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat kabupaten/kota, dapat dibentuk dewan sumber daya air kabupaten/kota.
2.      Pembentukan dewan sumber daya air kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.

BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Dewan SDA Nasional

Pasal 5
1.      Dewan SDA Nasional berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.      Dewan SDA Nasional bersifat nonstruktural, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Pasal 6
Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas membantu Presiden dalam:
a.       menyusun dan merumuskan kebijakan nasional serta strategi pengelolaan sumber daya air;
b.      memberikan pertimbangan untuk penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah;
c.       memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tindak lanjut penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah, serta pengusulan perubahan penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah; dan
d.      menyusun dan merumuskan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional.



BAB IV
HUBUNGAN KERJA ANTARDEWAN SUMBER DAYA AIR

Pasal 40
1.      Hubungan kerja antara Dewan SDA Nasional, dewan sumber daya air provinsi, dewan sumber daya air kabupaten/kota bersifat koordinatif dan konsultatif.
2.      Hubungan kerja yang bersifat koordinatif dan konsultatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan antarwilayah administratif, antarkepentingan antarsektor, atau urusan kepentingan nasional.
3.      Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Dewan SDA Nasional dapat meminta masukan dari dewan sumber daya air provinsi dan/atau dewan sumber daya air kabupaten/kota.
4.      Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 14, dewan sumber daya air provinsi dan/atau dewan sumber daya air kabupaten/kota dapat meminta pertimbangan Dewan SDA Nasional.

BAB V
PEMBIAYAAN

Pasal 41
1.      Pembiayaan operasional Dewan SDA Nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
2.      Pembiayaan operasional Dewan Sumber Daya Air Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi.
3.      Pembiayaan operasional Dewan Sumber Daya Air kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 42
1.      Sebelum Dewan SDA Nasional terbentuk, pelaksanaan tugas dan fungsi koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional diselenggarakan oleh Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) sebagaimana dibentuk dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2002.
2.      Pelaksanaan tugas dan fungsi TKPSDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan penyusunan dan perumusan kebijakan serta strategi pengelolaan sumber daya air dilakukan dengan mengikutsertakan wakil masyarakat yang terkait dengan pengelolaan sumber daya air.




Pasal 43
1.      Sebelum dewan sumber daya air provinsi atau dewan sumber daya air kabupaten/kota terbentuk sesuai dengan Peraturan Presiden ini, pelaksanaan tugas dan fungsi koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota diselenggarakan oleh Panitia Tata Pengaturan Air atau wadah koordinasi lain.
2.      Pelaksanaan tugas dan fungsi Panitia Tata Pengaturan Air atau wadah koordinasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan penyusunan dan perumusan kebijakan serta strategi pengelolaan sumber daya air dilakukan dengan mengikutsertakan wakil masyarakat yang terkait dengan pengelolaan sumber daya air.
3.      Peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan Panitia Tata Pengaturan Air atau wadah koordinasi lainnya pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Presiden ini ditetapkan.


6..PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 88 TAHUN 2012 TENTANG KEBIJAKAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI HIDROLOGI, HIDROMETEOROLOGI, DAN HIDROGEOLOGI PADA TINGKAT NASIONAL

MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEBIJAKAN PENGELOLAAN SISTEM
INFORMASI HIDROLOGI, HIDROMETEOROLOGI, DAN HIDROGEOLOGI PADA TINGKAT NASIONAL.
Pasal 1
(1) Menetapkan Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi pada Tingkat Nasional.
(2) Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi pada Tingkat Nasional menjadi arahan strategis pengelolaan data dan informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi sampal dengan tahun 2030.
(3) Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi pada Tingkat Nasional adalah arahan strategis untuk mendukung pengelolaan sistem informasi sumber daya air, yang terdiri dari:

a. Kebijakan Pengembangan Kelembagaan;
b. Kebijakan Peningkatan Tatalaksana;
c. Kebijakan Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
d. Kebijakan Pembiayaan; dan
e. Kebijakan Peran Masyarakat dan Dunia Usaha.
(4) Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi, se bagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berfungsi sebagai acuan bagi:
a. menteri atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang membidangi sumber daya air dalam menetapkan kebijakan pengelolaan informasi kondisi hidrologis sesuai kewenangannya;
b. menteri atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang membidangi meteorologi, klimatologi, dan geofisika, dalam menetapkan kebijakan pengelolaan informasi kondisi hidrometeorologis sesuai kewenangannya; dan
c. menteri atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang membidangi air tanah, dalam menetapkan kebijakan pengelolaan informasi kondisi hidrogeologis sesuai kewenangannya.
Pasal 3
Rincian program pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.
Pasal 4
Dewan Sumber Daya Air Nasional melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi.



7.
 
 








7..PERSYARATAN KUALITAS AIR MINUM DENGAN RAHMAD TUHAN YANG MAHA ESA

MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
 NOMOR 492/ MENKES/PER/IV/2010 TENTANG PERSYARATAN KUALITAS AIR MINUM.
         Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.      Air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tampa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung di minum.
2.      Penyelenggara air minum adalah badan usaha milik Negara/badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha swasta, usaha perorangan, kelompok masyarakat dan/atau individual yang melakukan penyelengaraan penyedian air minum.
Pasal 2
Setiap penyelengara air minum wajib menjamin air minum yang diproduksinya aman bagi kesehatan.
Pasal 4
1.      Untuk menjaga kualitas air minum yang dikonsumsi masyarakat dilakukan pengawasan kualitas air minum secara eksternal dan secara internal.
2.      Pengawasan kualitas air minum secara eksternal merupakan pengawasan yang dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/ kota atau oleh PKIP khusus untuk wilayah KKP.



Pasal 5
Menteri kepala BPOM, kepala dinas kesehatan propinsi dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini sesui dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Pasal 8
Pada saat ditetapkanya peraturan ini, maka keputusan menteri kesehatan nomor 907/Menkes/SK/VII/2002 tentang syarat-syarat dan pengawasan kualitas air minum sepanjang mengenai persyaratan kualitas air minum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

8..QANUN GUBERNUR NO 162 TAHUN 2012 TENTANG ARAHAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

MEMUTUSKAN:
PERATURAN GUBERNUR TENTANG ARAH, KEBIJAKAN DAN
STRATEGI PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Pengertian

Pasal1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
1. Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, meJaksanakan, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air.
2. Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air di Daerah.
3. Strategi adalah langkah-Iangkah yang berisi program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
4. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi -satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD/UKPD terkait untuk mencapai saran dan tujuan.



Bagian Kedua
Maksud dan Tujuan
Pasal 2
(1) Penyusunan Peraturan Gubernur ini dimaksudkan untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya air secara adil, optimum, menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan serta berwawasan lingkungan untuk kesejahleraan masyarakat di Daerah.
(2) Tujuannya adalah untuk :
a. meningkalkan upaya konservasi sumber daya air secara terus menerus;
b. mendayagunakan sumber daya air untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakal melalui pengendalian dan pengurangan daya rusak air dan kerusakan badan-badan air;
c. meningkatkan peran seluruh pemangku kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air di Daerah dengan cara mengoptimalkan pemanfaatan berbagai potensi sumber daya (i1mu pengelahuan, teknologi dan kearifan lokal), membangun jaringan sislem informasi sumber daya air Daerah yang terpadu antar sektor, pengembangan kelembagaan dan peningkatan kapasilas sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan;
d. sebagai acuan dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi pengelolaan sumber daya air di Daerah; dan
e. mengembangkan sumber-sumber pembiayaan lainnya di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik dari dalam maupun luar negeri.



BAB II
ARAH, KEBIJAKAN DAN STRATEGI

Pasal 3
Arah pengelolaan sumber daya air meliputi :
a. pengelolaan sumber daya air dilakukan secara terpadu, khususnya mengenai konservasi sumber daya air dan pendayagunaan sumber daya air;
b. konservasi sumber daya air lebih mengutamakan pendekatan non struktur;
C. pendayagunaan sumber daya air lebih mengutamakan penggunaan sumber air permukaan, air hujan, air bekas yang di daur ulang dan air laut (desalinasi) dalam rangka untuk memperba.iki dan meningkatkan ketahanan air di Daerah;
d. meminimalkan penggunaan air tanah dalam dan air tanah dangkal yang digunakan tanpa melalui konservasi;
e. mengendalikan daya rusak air (daya air yang dapat merugikan kehidupan) dan lebih mengutamakan kegiatan mitigasi, adaptasi dan pengendalian kerusakan badan-badan air; dan
f. meningkatkan peran serta warga masyarakat, khususnya dunia usaha melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Pasal 4
(1) Kebijakan dalam pengelolaan sumber daya air dipaerah meliputi :
a. kebijakan umum;
b. kebijakan peningkatan konseryasi sumber daya air secara terus menerus;
c. kebijakan pendayagunaan sumber daya air untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat;
d. kebijakan pengendalian daya rusak air, kerusakan badan-badan air dan pengurangan dampaknya;
e. kebijakan peningkatan peran serta warga masyarakat, khususnya kalangan dunia usaha dalam pengelolaan sumber daya air;
f. kebijakan untuk mengoptimalkan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan, teknologi dan kearifan lokal dalam upaya pengelolaan sumber daya air di Daerah;
g. kebijakan dalam pengembangan dan pemanfaatan jaringan sistem informasi untuk pengelolaan sumber daya air yang terpadu antar sektor; dan
h. kebijakan pengembangan kelembagaan dan peningkatan kapasitas sumber day? manusia serta diversifikasi sumbersumber pembiayaan lainnya di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

(2) Untuk mengimplementasikan kebijakan pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diikuti dengan strategi pengelolaan sumber daya air dimaksud.
(3) Kebijakan dan strategi pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
Pasal 5
(1) Untuk terlaksananya kebijakan dan strategi pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, maka akan ditindaklanjuti oleh SKPD/UKPD terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya, yang selanjutnya dituangkan dalam Rencana Strategi Daerah sebagai bagian dari Rencana Program Jangka Menengah Daerah.
(2) Kebijakan dan strategi pengelolaan sumber d&lya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan arahan strategis dalam pengelolaan SDA di Daerah periode 2010-2030.
(3) Dalam rangka optimalisasi pengelolaan, sumber ·ij.aya air selanjutnya, maka kebijakan dan strategi pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan penyesuaian sesuai dengan dinamika masyarakat dan kebijakan yang akan diterbitkan kemudian.

BAB III
PENGENDALIAN

Pasal6
(1) Pengendalian terhadap 'pelaksanaan kebijakan dan strategi pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh masing-masing Kepala SKPD/UKPD terkait.
(2) Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala SKPD/UKPD dapat mengoordinasikannya dengan instansi terkait dan pemangku kepentingan lainnya sesuai batas kewenangannya.
(3) Untuk kelancaran pelaksanaan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka sebagai penanggung jawab koordinasi dilakukan oleh Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup.
BAB IV
PEMBIAYAAN

Pasal 7
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan arah, kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sumber daya air di Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber-sumber pembiayaan lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 8
Peraturan Gubernur ini mulai be, rlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.














Soal soal :
1.       Bagaimana konservasi yang baik dalam upaya menjaga kelangsungan keberadaan daya dukung, daya tampung dan fungsi sumber daya air.?
2.       Apa yang perlu di lakukan dalam hal pengendalian pencemaran air yang baik.?
3.       bagaimana cara menanggulangi bahan pencemar yang terkanudng dalam air.?
4.       Bagaimana penggunaan sumber air yang baik sesuai dengan kebijakan pemerintah tentang pengelolaan sumber daya air.?
5.       siapakah yang melaksanakan koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional.?
6.       apasaja kebijakan kebijakan yang mendukung dalam hal pengelolaan sistem informasi sumber daya air.?
7.       apasaja yang termasuk kedalam penyelenggara air minum dalam hal persyaratan kualitasnya.?
8.       apasaja tujuan dari peraturan gurbernur tentang arah, kebijakan dan strategi pengelolaan sumber daya air.?

0 komentar:

Post a Comment

BERKOMENTAR SESUAI PERLUNYA. MEMPUNYAI PERTANYAAN ATAU PERMINTAAN, SILAHKAN KOMENTAR