MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: UNDANG-UNDANG TENTANG SUMBER DAYA AIR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
1. Sumber
daya air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
2. Air
adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah,
termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut
yang berada di darat.
3. Sumber
air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di
atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
4. Daya
air adalah potensi yang terkandung dalam air dan/atau pada sumber air yang
dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan
manusia serta lingkungannya.
5. Pengelolaan
sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan
mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber
daya air, dan pengendalian daya rusak air.
BAB II
WEWENANG
DAN TANGGUNG JAWAB
1.
membentuk
Dewan Sumber Daya Air Nasional, dewan sumber daya air wilayah sungai lintas
provinsi, dan dewan sumber daya air wilayah sungai strategis nasional;
2.
mengelola
sumber daya air di wilayah desa yang belum dilaksanakan oleh masyarakat
dan/atau pemerintahan di atasnya dengan mempertimbangkan asas kemanfaatan umum;
3.
menjaga
efektivitas, efisiensi, kualitas, dan ketertiban pelaksanaan pengelolaan sumber
daya air yang menjadi kewenangannya;
BAB III
KONSERVASI
SUMBER DAYA AIR
1.
Konservasi
sumber daya air ditujukan untuk menjaga kelangsungan keberadaan daya dukung,
daya tampung, dan fungsi sumber daya air.
2.
Perlindungan
dan pelestarian sumber air ditujukan untuk melindungi dan melestarikan sumber
air beserta lingkungan keberadaannya terhadap kerusakan atau gangguan yang disebabkan
oleh daya alam, termasuk kekeringan dan yang disebabkan oleh tindakan manusia.
3.
Konservasi
sumber daya air dilaksanakan pada sungai, danau, waduk, rawa, cekungan air
tanah, sistem irigasi, daerah tangkapan air, kawasan suaka alam, kawasan
pelestarian alam, kawasan hutan, dan kawasan pantai.
4.
Pengaturan
konservasi sumber daya air yang berada di dalam kawasan suaka alam, kawasan
pelestarian alam, kawasan hutan, dan kawasan pantai diatur berdasarkan
peraturan perundangundangan.
BAB IV
PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
1.
Pendayagunaan
sumber daya air dilakukan melalui kegiatan penatagunaan, penyediaan,
penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan sumber daya air dengan mengacu pada
pola pengelolaan sumber daya air yang ditetapkan pada setiap wilayah sungai.
2.
Pendayagunaan
sumber daya air ditujukan untuk memanfaatkan sumber daya air secara
berkelanjutan dengan mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok kehidupan
masyarakat secara adil.
3.
Pendayagunaan
sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat
4.
dikecualikan
pada kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.
5.
Pendayagunaan
sumber daya air diselenggarakan secara terpadu dan adil, baik antarsektor,
antarwilayah maupun antarkelompok masyarakat dengan mendorong pola kerja sama.
6.
Pendayagunaan
sumber daya air didasarkan pada keterkaitan antara air hujan, air permukaan,
dan air tanah dengan mengutamakan pendayagunaan air permukaan.
BAB V
PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR
Pasal 51
1.
Pengendalian
daya rusak air dilakukan secara menyeluruh yang mencakup upaya pencegahan,
penanggulangan, dan pemulihan.
2.
Pengendalian
daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan pada upaya
pencegahan melalui perencanaan pengendalian daya rusak air yang disusun secara
terpadu dan menyeluruh dalam pola pengelolaan sumber daya air.
3.
Pengendalian
daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan
melibatkan masyarakat.
4.
Pengendalian
daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab
Pemerintah, pemerintah daerah, serta pengelola sumber daya air wilayah sungai
dan masyarakat.
BAB VI
PERENCANAAN
Pasal 59
1.
Perencanaan
pengelolaan sumber daya air disusun untuk menghasilkan rencana yang berfungsi
sebagai pedoman dan arahan dalam pelaksanaan konservasi sumber daya air,
pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
2.
Perencanaan
pengelolaan sumber daya air dilaksanakan berdasarkan asas pengelolaan sumber
daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
3.
Perencanaan
pengelolaan sumber daya air disusun sesuai dengan pola pengelolaan sumber daya
air sebagaimana dimaksud dalam.
2.
PERATURAN PEMERINTAH NO. 20 TAHUN 1990 TENTANG
PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
Pengendalian
pencemaran air adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta
pemulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu
air.
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan : PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.
Air
adalah semua air yang terdapat didalam dan atau berasal dari sumber air, dan
terdapat di atas permukaan tanah, tidak termasuk dalam pengertian ini adalah
air yang terdapat di bawah permukaan tanah dan air laut;
2.
Pencemaran
air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen
lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun sampai
ketingkat tertentu yang menyebabkan air tidak berfungsi lagi sesuai dengan
peruntukannya.
3.
Pengendalian
adalah upaya pencegahan dan atau penanggulangan dan atau pemulihan.
BAB II
INVENTARISASI KUALITAS
DAN KUANTITAS AIR
1.
Gubernur
Kepala daerah Tingkat I, menetapkan prioritas pelaksanaan inventarisasi
kualitas dan kuantitas air.
2.
Data
kualitas dan kuantitas air disusun dan didokumentasikan pada instansi teknis
yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup di daerah.
3.
Data
kualitas dan kuantitas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diolah oleh
instansi yang bersangkutan dan laporannya disampaikan kepada Menteri dan
Gubernur Kepala daerah Tingkat I yang bersangkutan, sekurang kurangnya sekali
dalam setahun.
BAB III
PENGGOLONGAN AIR
1)
Dengan
Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan perluasan pemanfaatan air di luar
penggolongan air sebagaimana yang telah ditetapkan dalam ayat(1).
2)
Ketetapan
tentang baku mutu air untuk golongan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.
3)
Dengan
Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan penambahan parameter dan baku mutu untuk
parameter tersebut dalam baku mutu air sebagaimana dalam ayat (1).
3.PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2001 TENTANG PENGELOLAAN KUALITAS
AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
Pengelolaan
kualitas air adalah upaya pemeliharaan air sehingga tercapai kualitas air yang
diinginkan sesuai peruntukannya untuk menjamin agar kualitas air tetap dalam
kondisi alamiahnya.
Pengendalian
pencemaran air adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta
pemulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu
air.
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH
TENTANG PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN
PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.
Pencemaran
air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau
komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun
sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai
dengan peruntukannya;
2.
Beban
pencemaran adalah jumlah suatu unsur pencemar yang terkandung dalam air atau
air limbah.
BAB
II
PENGELOLAAN
KUALITAS AIR
1.
Penetapan
kelas air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 pada:
sumber air yang berada dalam dua atau
lebih wilayah Propinsi dan atau merupakan lintas batas wilayah negara
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
a.
sumber
air yang berada dalam dua atau lebih wilayah Kabupaten/Kota dapat diatur dengan
Peraturan Daerah Propinsi.
b.
sumber
air yang berada dalam wilayah Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota.
BAB III
PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
Pasal
18
1.
Pemerintah
melakukan pengendalian pencemaran air pada sumber air yang lintas propinsi dan atau
lintas batas negara.
2.
Pemerintah
Propinsi melakukan pengendalian pencemaran air pada sumber air yang lintas Kabupaten/Kota.
3.
Pemerintah
Kabupaten/Kota melakukan pengendalian pencemaran air pada sumber air yang
berada pada Kabupaten/Kota.
4..PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN SUMBER
DAYA AIR
Pengelolaan sumber daya air adalah upaya
merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi penyelengaraan konservasi
sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak
air.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN SUMBER
DAYA AIR.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam peraturan
pemerintah ini yang di maksud dengan :
1. Sumber
daya air adalah, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
2. Kebijakan
sumber daya air adalah arahan strategis dalam pengelolaan sumber daya air
3. Pengunaan
sumber daya air adalah pemangfaatan sumber daya air dan prasarananya sebagai
media dan/atau materi.
4. Pengusahaan
sumber daya air adalah upaya pemangfaatan sumber daya air untuk memenuhi
kebutuhan usaha.
BAB
II
LANDASAN
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal
4
1. Pengelolaan
sumber daya air diselengarakan dengan berlandaskan pada:
a. Kebijakan
pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota
b. Wilayah
sungai dan cekungan air tanah yang di tetapkan:dan,
c. Pola
pengelolaan sumber daya air yang berbasis wilayah sungai.
Pasal
5
Kebijakan pengelolaan sumber daya air mencakup aspek
konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, pengendalian daya
rusak air, dan system informasi sumber daya air yang disusun dengan memperhatikan
kondisi wilayah masing-masing.
Pasal
7
1. Kebijakan
nasional sumber daya air sebagai mana di maksud dalam pasal 6 ayat (1) menjadi
acuan bagi :
a. Menteri
atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen dalam menetapkan kebijakan
sektoral yang terkait dengan bidang sumber daya air, dan
b. Penyusunan
kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi
2. Kebijakan
pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi sebagaimana dimaksud paday
ayat (1) huruf b menjadi acuan penyusunan kebijakan pengelolaan sumber daya air
pada tingkat kabupaten atau kota.
Pasal
14
1. Pola
pengeolaan sumber daya air disusun dan ditetapkan berdasarkan rancangan pola
pengelolaan sumber daya air
2. Pola
pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan
kerangka dasar dalam pengelolaan sumber daya air diwilayah sungai dengan
prinsip keterpaduan antara air permukaan dan air tanah serta keseimbangan
antara upaya konservasi sumber daya air dan pendayagunaan sumber daya air.
BAB
III
PERENCANAAN
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal
24
1. Perencanaan
pengelolaan sumber daya air disusun sesuai dengan prosedur dan persyaratan
melalui tahapan yang di tetapkan dalam standar perencanaan yang berlaku secara
nasional yang mencakup inventarasi sumber daya air, penyusunan, dan penetapan
rencana pengelolaan sumber daya air.
Pasal
25
1. Inventarisasi
sumber daya air sebagaimana di maksud dalam pasal 24 di tunjukan untuk
mengumpulan data dan informasi sumber daya air sebagai dasar penyusunan rencana
pengelolaan sumber daya air.
Pasal
26
1. Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air disusun
secara terpadu pada setiap wilayah sungai berdasarkan strategi pengelolaan
sumber daya air yang dipilih dari artenatif strategi yang terdapat dalam pola
pengelolaan sumber daya air
2. Strategi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan strategi yang dipilih oleh wadah
koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.
3. Rancangan
rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana di maksud pada ayat (1) disusun
dengan mempertimbangkan pengunaan dan ketersedian air tanahdalam cakungan air
tanah pada wilayah sungai dengan tatap mengutamakan pengunaan air permukaan.
Pasal
43
1. Pelaksanaan
operasi dan pemiliharaan sumber daya air terdiri atas :
a. Pemiliharaan
sumbe rdaya air
b. Operasi
dan pemiliharaan prasarana sumber daya air
BAB
V
KONSERVASI
Pasal
49
1. Konservasi
sumber daya air ditunjukan untuk menjaga kelangsungan keberadaan, daya dukung,
daya tampung, dan fungsi sumber daya air
2. Untuk
mencapai tujuan konservasi sumber daya air sebagaimana di maksud pada ayat (1)
dilakukan kegiatan:
a. Perlingdungan
dan pelestarian sumber air
b. Pengawetan
air
c. Pengelolaan
kualitas air dan pengendalian pencemaran air
Pasal
52
1. Pengendaliam
pemanfaatan sumber daya air dilakukan sesuai dengan ketentuan pemanfaatan zona
pada sumber air yang bersangkutan.
2. Pengendalian
pemanfaatan sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
pemantauan dan pengawasan bersasarkan ketentuan pemanfaatan zona pada sumber
air yg bersangkutan.
BAB
VI
PENDAYAGUNAAN
SUMBER DAYA AIR
Pasal
65
Pendayagunaa
sumber daya air mencakup kegiatan :
a. Penatagunaan
sumber daya air yg di tujukan untuk menetapkan
zona pemanfaatan sumber air dan peruntukan air pada sumber air;
b. Penyediaan
sumber daya air;
c. Penggunaan
sumber daya air;
d. Pengembangan
sumber daya air; dan
e. Pengusahaan
sumber daya air.
5.PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2008
TENTANG DEWAN SUMBER DAYA AIR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Dewan
sumber daya air adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air yang
meliputi Dewan Sumber Daya Air Nasional, dewan sumber daya air provinsi atau
dengan nama lain, dan dewan sumber daya air kabupaten/kota atau dengan nama
lain.
2.
Dewan Sumber Daya Air Nasional yang selanjutnya disebut Dewan SDA
Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air tingkat nasional.
3.
Dewan sumber daya air provinsi atau dengan nama lain yang
selanjutnya disebut dewan sumber daya air provinsi adalah wadah koordinasi
pengelolaan sumber daya air tingkat provinsi.
4.
Dewan sumber daya air kabupaten/kota atau dengan nama lain yang
selanjutnya disebut dewan sumber daya air kabupaten/kota adalah wadah
koordinasi pengelolaan sumber daya air tingkat kabupaten/kota.
5.
Menteri adalah menteri yang membidangi sumber daya air.
6.
Kebijakan Nasional Sumber Daya Air adalah arah/tindakan yang
diambil oleh Pemerintah untuk mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air.
7.
Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan,
melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya
air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
8.
Unsur-unsur pemerintah adalah wakil-wakil instansi Pemerintah,
pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
9. Unsurunsur
non pemerintah adalah wakil-wakil yang berasal dari kelompok pengguna dan
pengusaha sumber daya air serta lembaga masyarakat adat dan lembaga masyarakat
pelestari lingkungan sumber daya air.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
1.
Untuk
melaksanakan koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional, dibentuk
Dewan SDA Nasional.
2.
Pembentukan
Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
Pasal 3
1.
Untuk
melaksanakan koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi, dibentuk
dewan sumber daya air provinsi.
2.
Pembentukan
dewan sumber daya air provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan keputusan gubernur.
Pasal 4
1.
Untuk
melaksanakan koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat kabupaten/kota,
dapat dibentuk dewan sumber daya air kabupaten/kota.
2.
Pembentukan
dewan sumber daya air kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Dewan SDA Nasional
Pasal 5
1.
Dewan
SDA Nasional berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Dewan
SDA Nasional bersifat nonstruktural, berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Presiden.
Pasal 6
Dewan SDA
Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas membantu Presiden
dalam:
a.
menyusun
dan merumuskan kebijakan nasional serta strategi pengelolaan sumber daya air;
b. memberikan
pertimbangan untuk penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah;
c. memantau dan
mengevaluasi pelaksanaan tindak lanjut penetapan wilayah sungai dan cekungan
air tanah, serta pengusulan perubahan penetapan wilayah sungai dan cekungan air
tanah; dan
d.
menyusun
dan merumuskan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi,
hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional.
BAB IV
HUBUNGAN KERJA ANTARDEWAN SUMBER DAYA
AIR
Pasal 40
1.
Hubungan
kerja antara Dewan SDA Nasional, dewan sumber daya air provinsi, dewan sumber
daya air kabupaten/kota bersifat koordinatif dan konsultatif.
2. Hubungan kerja
yang bersifat koordinatif dan konsultatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi urusan antarwilayah administratif, antarkepentingan antarsektor, atau
urusan kepentingan nasional.
3. Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Dewan SDA Nasional dapat
meminta masukan dari dewan sumber daya air provinsi dan/atau dewan sumber daya
air kabupaten/kota.
4.
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 14, dewan
sumber daya air provinsi dan/atau dewan sumber daya air kabupaten/kota dapat
meminta pertimbangan Dewan SDA Nasional.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 41
1.
Pembiayaan
operasional Dewan SDA Nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN).
2. Pembiayaan
operasional Dewan Sumber Daya Air Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) provinsi.
3.
Pembiayaan
operasional Dewan Sumber Daya Air kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 42
1. Sebelum
Dewan SDA Nasional terbentuk, pelaksanaan tugas dan fungsi koordinasi
pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional diselenggarakan oleh Tim
Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) sebagaimana dibentuk dengan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2001 sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2002.
2. Pelaksanaan
tugas dan fungsi TKPSDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan
dengan penyusunan dan perumusan kebijakan serta strategi pengelolaan sumber
daya air dilakukan dengan mengikutsertakan wakil masyarakat yang terkait dengan
pengelolaan sumber daya air.
Pasal 43
1. Sebelum
dewan sumber daya air provinsi atau dewan sumber daya air kabupaten/kota
terbentuk sesuai dengan Peraturan Presiden ini, pelaksanaan tugas dan fungsi
koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi atau
kabupaten/kota diselenggarakan oleh Panitia Tata Pengaturan Air atau wadah
koordinasi lain.
2. Pelaksanaan
tugas dan fungsi Panitia Tata Pengaturan Air atau wadah koordinasi lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan penyusunan dan
perumusan kebijakan serta strategi pengelolaan sumber daya air dilakukan dengan
mengikutsertakan wakil masyarakat yang terkait dengan pengelolaan sumber daya
air.
3. Peraturan
perundangundangan yang berkaitan dengan Panitia Tata Pengaturan Air atau wadah
koordinasi lainnya pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disesuaikan paling lambat 2 (dua) tahun setelah
Peraturan Presiden ini ditetapkan.
6..PERATURAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 88 TAHUN 2012 TENTANG KEBIJAKAN PENGELOLAAN
SISTEM INFORMASI HIDROLOGI, HIDROMETEOROLOGI, DAN HIDROGEOLOGI PADA TINGKAT
NASIONAL
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEBIJAKAN PENGELOLAAN SISTEM
INFORMASI
HIDROLOGI, HIDROMETEOROLOGI, DAN HIDROGEOLOGI PADA TINGKAT NASIONAL.
Pasal
1
(1) Menetapkan
Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan
Hidrogeologi pada Tingkat Nasional.
(2) Kebijakan
Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi pada
Tingkat Nasional menjadi arahan strategis pengelolaan data dan informasi
Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi sampal dengan tahun 2030.
(3) Kebijakan
Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi pada
Tingkat Nasional adalah arahan strategis untuk mendukung pengelolaan sistem
informasi sumber daya air, yang terdiri dari:
a.
Kebijakan Pengembangan Kelembagaan;
b.
Kebijakan Peningkatan Tatalaksana;
c.
Kebijakan Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
d.
Kebijakan Pembiayaan; dan
e.
Kebijakan Peran Masyarakat dan Dunia Usaha.
(4) Kebijakan
Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi, se
bagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal
2
Kebijakan Pengelolaan
Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, berfungsi sebagai acuan bagi:
a.
menteri atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang membidangi sumber
daya air dalam menetapkan kebijakan pengelolaan informasi kondisi hidrologis
sesuai kewenangannya;
b.
menteri atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang membidangi
meteorologi, klimatologi, dan geofisika, dalam menetapkan kebijakan pengelolaan
informasi kondisi hidrometeorologis sesuai kewenangannya; dan
c.
menteri atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang membidangi air
tanah, dalam menetapkan kebijakan pengelolaan informasi kondisi hidrogeologis
sesuai kewenangannya.
Pasal
3
Rincian program
pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi,
dan Hidrogeologi ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku
Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.
Pasal
4
Dewan Sumber Daya Air
Nasional melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan
Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi.
7..PERSYARATAN KUALITAS AIR MINUM
DENGAN RAHMAD TUHAN YANG MAHA ESA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 492/ MENKES/PER/IV/2010 TENTANG
PERSYARATAN KUALITAS AIR MINUM.
Pasal 1
Dalam
peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Air
minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tampa proses pengolahan
yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung di minum.
2. Penyelenggara
air minum adalah badan usaha milik Negara/badan usaha milik daerah, koperasi,
badan usaha swasta, usaha perorangan, kelompok masyarakat dan/atau individual
yang melakukan penyelengaraan penyedian air minum.
Pasal 2
Setiap
penyelengara air minum wajib menjamin air minum yang diproduksinya aman bagi
kesehatan.
Pasal 4
1. Untuk
menjaga kualitas air minum yang dikonsumsi masyarakat dilakukan pengawasan
kualitas air minum secara eksternal dan secara internal.
2. Pengawasan
kualitas air minum secara eksternal merupakan pengawasan yang dilakukan oleh
dinas kesehatan kabupaten/ kota atau oleh PKIP khusus untuk wilayah KKP.
Pasal 5
Menteri
kepala BPOM, kepala dinas kesehatan propinsi dan kepala dinas kesehatan
kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
peraturan ini sesui dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Pasal 8
Pada
saat ditetapkanya peraturan ini, maka keputusan menteri kesehatan nomor
907/Menkes/SK/VII/2002 tentang syarat-syarat dan pengawasan kualitas air minum
sepanjang mengenai persyaratan kualitas air minum dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
8..QANUN GUBERNUR NO 162 TAHUN 2012 TENTANG ARAHAN, KEBIJAKAN DAN
STRATEGI PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
MEMUTUSKAN:
PERATURAN
GUBERNUR TENTANG ARAH, KEBIJAKAN DAN
STRATEGI
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Bagian Kesatu
Pengertian
Pasal1
Dalam
Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
1. Pengelolaan sumber daya air adalah
upaya merencanakan, meJaksanakan, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi
sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air.
2. Kebijakan adalah arah/tindakan yang
diambil oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan pengelolaan sumber daya
air di Daerah.
3. Strategi adalah langkah-Iangkah yang
berisi program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
4. Program adalah instrumen kebijakan
yang berisi -satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD/UKPD terkait
untuk mencapai saran dan tujuan.
Bagian Kedua
Maksud
dan Tujuan
Pasal
2
(1) Penyusunan Peraturan Gubernur ini
dimaksudkan untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya air secara adil, optimum,
menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan serta berwawasan lingkungan untuk kesejahleraan
masyarakat di Daerah.
(2)
Tujuannya adalah untuk :
a. meningkalkan upaya konservasi sumber
daya air secara terus menerus;
b. mendayagunakan sumber daya air untuk
keadilan dan kesejahteraan masyarakal melalui pengendalian dan pengurangan daya
rusak air dan kerusakan badan-badan air;
c. meningkatkan peran seluruh pemangku
kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air di Daerah dengan cara mengoptimalkan
pemanfaatan berbagai potensi sumber daya (i1mu pengelahuan, teknologi dan
kearifan lokal), membangun jaringan sislem informasi sumber daya air Daerah
yang terpadu antar sektor, pengembangan kelembagaan dan peningkatan kapasilas
sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan;
d. sebagai acuan dalam melaksanakan
monitoring dan evaluasi pengelolaan sumber daya air di Daerah; dan
e. mengembangkan sumber-sumber
pembiayaan lainnya di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik
dari dalam maupun luar negeri.
BAB
II
ARAH,
KEBIJAKAN DAN STRATEGI
Pasal
3
Arah pengelolaan sumber
daya air meliputi :
a. pengelolaan sumber daya air dilakukan
secara terpadu, khususnya mengenai konservasi sumber daya air dan pendayagunaan
sumber daya air;
b. konservasi sumber daya air lebih
mengutamakan pendekatan non struktur;
C. pendayagunaan sumber daya air lebih
mengutamakan penggunaan sumber air permukaan, air hujan, air bekas yang di daur
ulang dan air laut (desalinasi) dalam rangka untuk memperba.iki dan meningkatkan
ketahanan air di Daerah;
d. meminimalkan penggunaan air tanah
dalam dan air tanah dangkal yang digunakan tanpa melalui konservasi;
e. mengendalikan daya rusak air (daya
air yang dapat merugikan kehidupan) dan lebih mengutamakan kegiatan mitigasi,
adaptasi dan pengendalian kerusakan badan-badan air; dan
f. meningkatkan peran serta warga
masyarakat, khususnya dunia usaha melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Pasal 4
(1) Kebijakan dalam
pengelolaan sumber daya air dipaerah meliputi :
a. kebijakan umum;
b.
kebijakan peningkatan konseryasi sumber daya air secara terus menerus;
c.
kebijakan pendayagunaan sumber daya air untuk keadilan dan kesejahteraan
masyarakat;
d.
kebijakan pengendalian daya rusak air, kerusakan badan-badan air dan
pengurangan dampaknya;
e.
kebijakan peningkatan peran serta warga masyarakat, khususnya kalangan dunia
usaha dalam pengelolaan sumber daya air;
f.
kebijakan untuk mengoptimalkan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan,
teknologi dan kearifan lokal dalam upaya pengelolaan sumber daya air di Daerah;
g.
kebijakan dalam pengembangan dan pemanfaatan jaringan sistem informasi untuk
pengelolaan sumber daya air yang terpadu antar sektor; dan
h.
kebijakan pengembangan kelembagaan dan peningkatan kapasitas sumber day?
manusia serta diversifikasi sumbersumber pembiayaan lainnya di luar Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
(2)
Untuk mengimplementasikan kebijakan pengelolaan sumber daya air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), harus diikuti dengan strategi pengelolaan sumber daya
air dimaksud.
(3)
Kebijakan dan strategi pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur
ini.
Pasal 5
(1)
Untuk terlaksananya kebijakan dan strategi pengelolaan sumber daya air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, maka akan ditindaklanjuti oleh SKPD/UKPD
terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya, yang selanjutnya dituangkan dalam
Rencana Strategi Daerah sebagai bagian dari Rencana Program Jangka Menengah Daerah.
(2)
Kebijakan dan strategi pengelolaan sumber d&lya air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), merupakan arahan strategis dalam pengelolaan SDA di Daerah
periode 2010-2030.
(3)
Dalam rangka optimalisasi pengelolaan, sumber ·ij.aya air selanjutnya, maka
kebijakan dan strategi pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dapat dilakukan penyesuaian sesuai dengan dinamika masyarakat dan
kebijakan yang akan diterbitkan kemudian.
BAB
III
PENGENDALIAN
Pasal6
(1) Pengendalian terhadap 'pelaksanaan
kebijakan dan strategi pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 dilakukan oleh masing-masing Kepala SKPD/UKPD terkait.
(2)
Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala SKPD/UKPD
dapat mengoordinasikannya dengan instansi terkait dan pemangku kepentingan
lainnya sesuai batas kewenangannya.
(3)
Untuk kelancaran pelaksanaan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
maka sebagai penanggung jawab koordinasi dilakukan oleh Asisten Pembangunan dan
Lingkungan Hidup.
BAB
IV
PEMBIAYAAN
Pasal
7
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan
arah, kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sumber daya air di Daerah
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber-sumber pembiayaan lainnya
yang sah sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
BAB
V
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
8
Peraturan Gubernur ini mulai be, rlaku
pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Soal soal :
1.
Bagaimana konservasi yang
baik dalam upaya menjaga kelangsungan keberadaan daya dukung, daya tampung dan
fungsi sumber daya air.?
2.
Apa yang perlu di lakukan
dalam hal pengendalian pencemaran air yang baik.?
3.
bagaimana cara menanggulangi
bahan pencemar yang terkanudng dalam air.?
4. Bagaimana
penggunaan sumber air yang baik sesuai dengan kebijakan pemerintah tentang
pengelolaan sumber daya air.?
5.
siapakah yang melaksanakan
koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional.?
6.
apasaja kebijakan kebijakan
yang mendukung dalam hal pengelolaan sistem informasi sumber daya air.?
7.
apasaja yang termasuk
kedalam penyelenggara air minum dalam hal persyaratan kualitasnya.?
8.
apasaja tujuan dari
peraturan gurbernur tentang arah, kebijakan dan strategi pengelolaan sumber
daya air.?